JAKARTA -- Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, pelaku penodaan agama, membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya dalam Rutan Bareskrim. Ternyata, penganiaya Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaprte merupakan terpidana kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dikutip dari detikcom, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pelaku penganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

''Sudah tahu bertanya pula,'' ujar Komjen Agus Andrianto, Sabtu (18/9/2021), ketika ditanya apakah benar yang menganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaperte, seperti informasi yang beredar.

Agus menyatakan, Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

''Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pasca kejadian proses langsung berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

''Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,'' ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.

''Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,'' tuturnya.

''Dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,'' sambung Rusdi.***