PEKANBARU - Sampai hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau sudah menetapkan tiga orang yang diduga sebagai pihak yang memfasilitasi prostitusi anak di bawah umur, alias Mucikari.

Ketiganya antara lain DR alias Dedy (23 tahun) dan rekannya YM (19 tahun), serta seorang cewek belia berisinial RK (17 tahun). Dedy diketahui adalah mahasiswa dari salah satu kampus ternama di Rumbai, sementara RK sudah putus sekolah.

Sedangkan YM sendiri sehari-hari mengaku bekerja sebagai penjual ban bekas. Mereka bertiga-lah yang ditenggarai mengkoordinir PSK (Pekerja Seks Komersil) untuk melayani hasrat pria hidung belang di hotel-hotel di Pekanbaru.

Meski terbilang masih remaja, Dedy, YM dan RK ternyata sanggup memenuhi permintaan PSK dari para pelanggannya. Mulai dari cewek berumur 20 tahun ke bawah hingga kalangan siswi sekolah, dengan tarif yang berbeda-beda untuk sekali kencan singkat.

Parahnya lagi, Dedy Cs selaku Mucikari juga bisa menyediakan hotel jika pelanggannya tak ingin repot-repot check in. Jadi pria hidung belang tinggal datang saja ke tempat yang disepakati, bayar lalu berkencan dengan wanita bookingannya di kamar.

Untuk yang satu ini, tarifnya tentu saja sedikit berbeda, karena include dengan kamar. Rata-rata Dedy kerap melayani permintaan kencan singkat alias short time, sehingga keuntungan yang dia dapatkan dalam sehari bisa lebih besar.

Baca Juga: Pasca Terbongkarnya Prostitusi Online PSK Kalangan ABG, Gubernur Riau Minta Pusat Tinjau Regulasi Cyber Crime

Bayangkan saja, untuk sekali bercinta, tarifnya paling rendah dibanderol Rp800 ribu. Harga ini bisa lebih tinggi bahkan naik 100 persen jika PSK-nya dari kalangan anak sekolah. Demikian informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup).

Direktur Rekrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit III AKBP Fibri Karpiananto diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tiga orang PSK yang ikut diamankan bersama ketiga orang Mucikari tersebut.

Mereka berenam digerebek anggota Sub-Direktorat III Jatanras Polda Riau Jumat (10/3/2017) malam tadi disalah satu hotel berbintang di Pekanbaru. Celakanya, salah seorang cewek bookingan ini ternyata ada anak dibawah umur berusia 16 tahun. ***