JAKARTA - Partai Demokrat menyayangkan gugatan yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly karena menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut apa yang dilakukan Moeldoko sangat memalukan. Dan ini mencerminkan ketidakpedulian Moeldoko dalam membantu Presiden Jokowi untuk fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian mengganas.

"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," tegas Herzaky dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Jumat (25/6/2021).

Yang pertama, kata Herzaky, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ujarnya.

Kedua, Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," tegasnya.

Ketiga, lanjut Herzaky, Menkumham dan disaksikan Menkopolhukam pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," sambungnya.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tutupnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar. Menurut Asri, lagi-lagi Moeldoko mempermalukan dirinya pribadi maupun pemerintah. Sebab, dasar Moeldoko menggugat sangat tidak berdasar.

"Ini kan sangat kita sayangkan, kapan pula beliau itu (Moeldoko) punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Demokrat, sampai menggugat Menkumham atas nama Demokrat. Demokrat yang sah itu sudah diputuskan adalah yang berada di garis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)" katanya.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. ***