PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan H Zukri Misran mendukung pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit yang diperoleh PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dengan lokasi Pulau Mendol, Kuala Kampar, Pelalawan, Riau. Selain itu, Bupati Pelalawan juga sudah meminta PT TUM untuk mengeluarkan alat berat dari areal tersebut.

"Selagi saya masih Bupati Pelalawan, PT TUM tidak akan saya beri izin, ini sikap dan kebijakan rill saya dalam membela rakyat dan kelangsungan lahan gambut demi kepentingan anak cucu. Pemda mendukung penuh apa yang dilakukan oleh masyarakat Penyalai,'' tegas Zukri saat menerima kunjungan tokoh masyarakat Kuala Kampar-Penyalai terkait HGU PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di rumah dinasnya, Senin (8/8/2022).

Dikatakannya, sejak awal, dirinya sudah mengikuti perkembangan PT Trisetia Usaha Mandiri. ''Kami memerintahkan pihak PT TUM segera hengkang dan mengeluarkan alat berat di lokasi Desa Teluk,'' tegasnya.

Pada kesempatan itu Zukri juga mengungkapkan bahwa Pemda Pelalawan sedang menggodok Perda khusus untuk Kuala Kampar yang akan memberi tata aturan mengenai kelestarian lingkungan, pertanian, perkebunan hingga usaha lainnya yang diperbolehkan di Pulau Mendol.

Bupati juga mengatakan, pihaknya sudah pernah mengungkapkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang tidak dimungkinkannya penerbitan Izin Usaha Perkebunan di daerah tersebut. ''Intinya, tidak akan IUP untuk perkebunan sawit,'' ungkapnya.

Dukungan LAMR Pelalawan

Sementara itu, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan (LAMR-KP) yang turut hadir serta memberikan dukungan kepada masyarakat Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar saat bertemu bupati, mendesak BPN Provinsi Riau mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM).

Ketua Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F Assagaff mengatakan, LAMR KP akan ikut aktif mengawal penghentian operasional PT TUM di Pulau Mendol. Dukungan tersebut diberikan setelah mencermati aspek legalitas, ekologis dan sosiologis serta perkembangan yang terjadi.

"BPN dalam hal ini tidak mempunyai alasan lagi mempertahankan HGU PT TUM karena dari IUP-B mereka sudah dicabut tahun 2020 lalu, ditambah lagi dari faktor ekologis Pulau Mendol yang tidak layak ditanami kelapa sawit karena sabagian besar merupakan lahan gambut," terangnya.

Dikatakan, investasi untuk membangun daerah harus yang baik dan bersahabat serta membawa kemaslahatan, bukannya malah membawa kemudharatan dan kerusakan. ''Kalau yang merusak dan tak beradab, lebih baik angkat kaki. Kita tidak butuh. Dan untuk itu, kami minta aparat keamanan memperhatikan hal ini secara lebih serius, karena ada potensi konflik horizontal jika tindakan preventif tidak dilakukan," pungkasnya. ***