PEKANBARU - Setelah menangkap Pasutri penjual narkoba, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali menangkap kurirnya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4525,5 gram dan 45.163 butir pil ekstasi.

Kurir sabu yang ditangkap itu berinisial AA. Kurir narkoba ini adalah sindikat pasangan suami istri (pasutri) berinisial CPP dan NMA, yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

AA ditangkap Selasa (15/6/2022) pagi, di rumahnya yang berada di kos-kosan yang berada di Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Pelaku AA merupakan kurir narkoba. Kita tangkap setelah sebelumnya kita tangkap dua pelaku berinisial CPP dan NMA,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Rian Fajri, Jumat (17/6/2022).

Dari tangan AA, Tim mengamankan 4525,5 gram shabu dan narkotika jenis pil ekstasi berbagai merk dan warna sebanyak 45.163 butir.

Diketahui, sebelum AA Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menangkap pasutri penjual narkoba berinisial CPP dan NMA, dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1079,4 gram, pil ekstasi sebanyak 3.951 butir dan 3202 psykotropika jenis Happy five (H5) sebanyak 3.202 butir. ***