SELATPANJANG - Harga beras sejahtera (Rastra) atau dulu dikenal dengan Raskin di Kepulauan Meranti tak bisa sama dengan standar nasional, Rp1.600 perkilogram. Namun, kenaikan harga akibat biaya angkut itu dipastikan tidak akan mencekik masyarakat.

Demikian disampaikan Kabag Ekonomi Setdakab Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar MSi, Sabtu (8/4/2017).

Kata Agusyanto, sesuai standar nasional, harusnya harga Rastra Rp1.600 perkilogram. Namun, untuk di Kepulauan Meranti sepertinya hal itu tidak bisa diterapkan. Ini merupakan dampak dari beratnya medan saat pengangkutan dan pendistribusian.

"Di Meranti, kita membutuhkan transportasi dan biaya ekstra sehingga ada perbedaan harga. Tapi, tetap sesuai batas toleransi dan tidak mencekik masyarakat penerima," kata Agusyanto.

Agusyanto juga pernah memaparkan masalah harga Rastra ini di hadapan beberapa pejabat dan kepala desa, saat sosialisasi kelembagaan musyawarah desa dalam pengendalian pelaksanaan program Rastra, Kamis (6/4/2017).

Agusyanto juga berpesan kepada setiap kepala desa agar membentuk dan mengoptimalkan peran Musdes. Sebab, dengan Musdes ini, segala sesuatu menyangkut program Rastra di tingkat desa bisa diputuskan dan disepakati secara bersama.

Kata Agusyanto, Musdes ini semacam lembaga perwakilan rakyat di desa yang diketuai masing-masing kades. Mereka bisa membuat pemutakhiran data penerima, andai ada penerima sudah pindah, meninggal dunia, atau hidupnya kini menjadi senang. Data ini lah yang bisa dimutakhirkan Musdes, untuk menyepakati siapa-siapa saja dijadikan pengganti penerima Rastra tersebut.

"Musdes itu memang harus dioptimalkan, terutama masalah pemutakhiran data," kata Agusyanto.

Selama ini, kata Agusyanto, di beberapa desa se Kepulauan Meranti sudah ada yang terbentuk Musdesnya, hanya saja belum begitu optimal atau belum efektif.

Baru Terbitkan Surat Permintaan Alokasi

Disinggung terkait jadwal masuknya Rastra untuk 2017 di Kepulauan Meranti, kata Agus memang belum ada. Sebab, mereka baru menerbitkan surat permintaan alokasi.

Keterlambatan ini dikarenakan nama-nama penerima Rastra baru mereka terima dari Pusat. Data tersebut terlebih dahulu harus dicocokkan di tiap desa. Kalau memang data penerima yang dikirim pusat tersebut sesuai dengan penerima di lapangan, baru akan diserahkan oleh pihak desa ke Bagian Ekonomi, diketahui camat.

"Pagu besar penerimanya memang sudah dikirim, tapi by name by adress nya baru kita terima. Itu tidak bisa langsung pakai, cek dulu di lapangan," kata Agus. ***