PANGKALANKERINCI - Meski mengetahui jatuh tempo dan besaran beban pajak yang harus dibayarkan, namun masih banyak perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang lalai dengan kewajibannya membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

"Yang bersangkutan (perusahaan) sudah paham sebenarnya, kapan jatuh tempo dan besaran beban pajak itu," ujar Kepala BPKAD Pelalawan, Devidson Saharuddin, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (27/3/2017).

Dikatakan Devidson, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya, untuk segera menyelesaikan dan melunasi pembayaran PPJ non-PLN.

"Kita minta kesadaran mereka untuk menyelasaikan tunggakan PPJ non-PLN ini," tegasnya.

Devidson menjelaskan, kalau ada keberatan dari pihak perusahaan terkait PPJ non-PLN tersebut, ada mekenisme tersendiri untuk mengajukan keberatan.

"Kalau ada keberatan akan ada mekanisme untuk mengajukan keberatan. Tapi meraka tetap harus membayar tagihan yang lama, kemudian baru mengajukan keberatan," terangnya.

Untuk itu, BPKAD Pelalawan meminta itikad baik pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan tunggakan PPJ non-PLN nya. Meski demikian, Devidson tidak menyebut secara rinci nama perusahaan penunggak PPJ non-PLN.

"Semua perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik sendiri, dikenakan PPJ non-PLN. Kita minta itikad baik perusahaan, karena masih banyak perusahaan di Pelalawan yang belum menyelesaikan kewajibannya," sebut menutup. ***