PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.

Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir.

Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.

Selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.

Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan.

Kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.

Khusus di Riau, Pemerintah Daerah akan tetapkan melanjutkan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang telah menetapkan 3 semester. Sementara untuk yang satu semester, akan dihentikan.

"Di Riau ada 35 sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 untuk 3 semester," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Senin (8/12/2014).

Namun untuk menjalankannya, kata Dwi, tetap mengikuti aturan dari Kemendikdasmen. "Kita tunggu arahan dari Menteri. Tetapi untuk yang satu semester, akan diberhentikan," sambung Dwi.***