SIAK - Sering menjadi keluhan dan meresahkan warga setempat, sekitar 21 rumah liar di Jalan Pipa BOB, Kecamatan Tualang, Siak, Riau dibongkar paksa oleh Satpol PP Siak.

Giat Tim Yustisi Kabupaten Siak yang terdiri dari Satpol PP, Upika dan pihak Kecamatan ini berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari pemilik rumah liar semi cafe ini.

Kasatpol PP Siak, Kaharudin saat dikonfirmasi GoRiau.com menyebutkan sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh 40 personil di lapangan, pemilik atau penghuni rumah liar (ruli) ini sudah diminta untuk mengosongkan tempat tersebut dalam bentuk surat peringatan.

"Namun surat edaran itu tak kunjung diindahkan oleh penghuninya. Makanya berdasarkan surat edaran camat Tualang ini kita turun melakukan penertiban. Karena keberadaan rumah liar semi cafe ini meresahkan warga," kata Kaharudin, Kamis (8/11/2018).

Saat dilakukan pendataan, Kaharudin menyebutkan sebagian besar pemilik ruli itu adalah pendatang. "Rata-rata pendatang, tapi mereka menetap di Tualang. Dari mereka ada beberapa yang belum memiliki KTP Siak," sebutnya lagi.

Pasca penertiban rumah liar itu, Kaharudin juga mengingatkan pemilik yang lama untuk tidak membangun baru rumah atau cafe di sepanjang jalan Pipa BOB Tualang tersebut.

"Kita tegaskan tidak ada bangunan baru lagi di sana nantinya. Jika bermunculan lagi, maka akan dibongkar seperti saat ini. Siak negeri Melayu yang mayoritas penduduknya Muslim, dan kita tidak inginkan bangunan itu dijadikan tempat untuk berbuat maksiat," tutup Kaharudin. ***