PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini masih menunggu sertifikasi hak milik (SHM) lahan Pasar Cik Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu, Pemko Pekanbaru akan menggelar tender atau swastanisasi pasar tersebut untuk memaksimalkan pengelolaan pasar.

"Masih proses sertifikasi lahan di agraria. Jika nanti sudah bersertifikat baru kita lanjut untuk persiapan tender investasi. Insya Allah itu pola yang akan ditempuh, dengan investasi, calon investor juga bisa mengajukan sebagai pemrakarsa," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (11/11/2021).

Firdaus menjelaskan, pembangunan pasar ini tidak memungkinkan untuk menggunakan APBD karena memerlukan biaya yang besar. Swastanisasi juga dinilai lebih mampu memberikan keuntungan kepada semua pihak, yakni pemerintah, warga, dan Pemko Pekanbaru.

"Dana yang diperlukan untuk pembangunan akan menguras APBD. Dengan swastanisasi, pengelolaan akan lebih baik dan tidak perlu memakai APBD," jelasnya.

Sebelumnya, pembangunan pasar ini mangkrak lantaran perselisihan antara Pemko dan pemerintah provinsi. Perselisihan ini menyangkut kepemilikan aset.

Namun, aset Pasar Cik Puan telah resmi diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu. Dimana, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. ***