JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa berdasarkan laporan komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menemukan penyalahgunaan sektor jasa keuangan masih terjadi termasuk dalam pencucian uang.

"Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia," kata Airlangga dalam rapat virtual, Kamis (14/1/2021).

Komite TPPU dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.

"Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 (enam belas) Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan Menko Perekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU," katanya.

Ditambahkan Airlangga, Komite TPPU juga meminta dukungan Bapak Presiden atas penetapan 2 (dua) RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada 2021.

“Kami juga berharap Komite TPPU dapat ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 dengan ikut mengawal dan memonitor program-program pemulihan ekonomi nasional agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya. ***