JAKARTA – Presiden Jokowi menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Menyusul kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Dikutip dari Liputan6.com, perintah Mendagri tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Instruksi ini diterbitkan Mendsgri pada Jumat (30/12/2022).

"Gubernur, Bupati, dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," demikian bunyi diktum kelima Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Jumat (30/12/2022).

Mendagri juga memerintahkan kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk, melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penilaian dan kapasitas respon.

"Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum kedelapan Inmendagri.

Hentikan PPKM

Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan PPKM di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jaka

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.

Jokowi meminta semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM. Dia menekankan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker (di) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ucapnya.

Selain itu, dia meminta agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 semakin digalakkan. Hal ini, kata Jokowi, akan membantu meningkatkan imunitas.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," pungkas Jokowi.***