PEKANBARU - Kota Pekanbaru saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 6 Desember 2021 mendatang. Dalam kebijakan ini, Pemko Pekanbaru ingin memperkuat fungsi posko PPKM yang ada ditingkat kecamatan dan kelurahan.

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal. Menurutnya, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.

Selain itu, ia juga meminta agar posko Siskamling di masing-masing RT dan RW tetap diaktifkan. Hal ini guna menjaga lingkungan warga dari penularan kembali Covid-19.

"Dalam SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko Siskamling, maka bisa dilakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya, posko ini berfungsi untuk mengecek warga yang masuk atau keluar dari lingkungannya. Apabila ada warga dari luar provinsi yang datang, harus segera dilakukan pengecekan sesuai aturannya.

"Khusus bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," pungkasnya. ***