JAKARTA - Walaupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru saat ini dalam sengketa dan telah sampai ke ranah Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap mencairkan anggaran Rp 3 miliar untuk KONI Pekanbaru yang diketuai Anis Munzil.

Pencairan dana hibah itu tentunya mengagetkan KONI Pekanbaru yang diketuai oleh H Amran Tambi. Menurut Kuasa Hukum KONI Pekanbaru versi A Tambi Taufik Tanjung SH MH dirinya terkejut mendengar informasi bahwa ada pencairan dana untuk KONI Pekanbaru yang diberikan kepada KONI Pekanbaru versi Anis Murzil.

"Padahal kasus dualisme kepemimpinan itu saat ini masih dalam status QUO, karena KONI versi A Tambi menggugat SK No 41/2017 yang dikeluarkan KONI Provinsi Riau untuk KONI Pekanbaru versi Anis," ujar Taufik, seperti dikutip GoNews.co dari Tribunpekanbaru.

Seharusnya mereka (KONI) versi Anis, kata Taufik, belum bisa melakukan pencairan dana apapun, karena masih ada gugatan yang harus diselesaikan di BAORI. "Jika ini mereka lakukan tentu akan bermasalah dikemudian hari jika KONI versi A Tambi dimenangkan oleh BAORI" ucap Taufik.

Kalau nantinya KONI versi A Tambi menang tegas Taufik,  dipastikan Anis dapat masalah besar, bahkan Anis bisa dipidana atas pencairan keuangan KONI Pekanbaru tersebut.

"Kalau KONI versi A Tambi menang maka kita akan pidanakan atas pencairan keuangan KONI Pekanbaru, dan kita tidak akan menerima laporan keuangan mereka meskipun dana tersebut dikembalikan ke KONI Pekanbaru, sebab akan berdampak hukum bagi kita jika menerimannya" ungkap Taufik.

Kalau Anis kata Taufik lagi menyampaikan bahwa tidak ada persoalan dikemudian hari jika keputusan BAORI memenangkan A Tambi tentu Anis sudah salah besar. " tidak bisa dia menyebutkan, ooo tidak masalah itu, saya pastikan Anis akan bermasalah, sebab mereka mencairkan anggaran didalam kondisi status Quo," tegas Taufik.

Lihat saja nanti, kalau KONI versi A Tambi menang maka KONI versi Tambibakan pidanakan Anis, meskipun dana tersebut dikembalikan mereka."kita tidak akan terima, dan Anis bisa dijerat dengan penggelapan dana APBD Kota Pekanbaru," ungkap Taufik.

Taufik mengimbau kepada seluruh cabor yang ada di Kota Pekanbaru saat ini untuk dapat lebih berhati-hati menggunakan uang yang saat ini telah dicairkan ke KONIPekanbaru versi Anis, jangan nantinya setelah diambil dan dipergunakan Cabor akan terseret kedalam persoalan hukum.

Terkait hal itu Anis Murzil selaku Ketua KONI Pekanbaru yang mendapatkan SK 41 dari KONI Provinsi Riau saat dikonfirmasi wartawan menegaskan, dirinya melakukan pencairan berpegang kepada SK yang dikeluarkan oleh KONI Riau."Jadi saya menjamin tidak akan ada masalah dikemudian hari terkait pencairan yang dilakukan saat ini," ujar Anis.

Menurut Anis, yang dilakukan pihaknya itu sesuai dengan SK. "Karena yang kita pegang sekarang ini SK, kalau mereka (Koni versi A Tambi,red) melakukan gugatan ya silakan saja dulu, namun gugatan itu bukan untuk menghentikan semua kegiatan yang ada di KONI, kalau mereka menang nantinya kita kembalikan kesitu, itu kan ngak masalah" ucap Anis dengan santai.

Sekarang ini KONI Pekanbaru berjalan dengan SK No 41 setelah dibatalkannya SK sebelumnya. "Kalau SK 41 yang menang maka dilanjutkan, jika SK 41 yang kalah maka dilanjutkan dengan SK yang lama, kan biasa saja," jelas Anis.

Ditanya mengenai pencairan dana di Pemko Pekanbaru sebesar Rp 3 miliar lebih, Anis menyampaikan mengenai pencairan dilakukan dengan SK 41 apa masalahnya, SK itu kan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kalau nantinya akan bermasalah tentu Pemko tidak mau mengeluarkannya. tutur Anis.

"Yang jelas, sekarang kita sedang fokus mengenai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan kami juga tidak mau masalah gugat menggugat ini merugikan atlet, sebab dana ini digunakan untuk kegiatan Porpov dan PPLP bahkan dananya tidak hanya 3 miliar tapi masih banyak lagi" papar Anis.***