PEKANBARU - Berdasarkan hasil rapat di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam bulan Maret 2021.

"Untuk agenda di bulan Maret, Insya Allah ada beberapa Ranperda yang akan kita paripurnakan," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Adapun 5 Ranperda yang akan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru antara lain, Ranperda PDAM Tirta Siak, Ranperda Perseroda BPR, Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda BPPD dan Ranperda Inovasi Daerah.

Hamdani mengatakan bahwa DPRD Kota Pekanbaru telah melalui proses dan mekanisme sebelum Ranperda akan disahkan.

"Lima ranperda yang akan disahkan ini sudah adanya hasil konsultasi dari Pemprov, karena metodenya sekarang begini sebelum diparipurnakan," ujarnya.

Ditambahkan Politisi PKS ini, bahwa selain paripurna 5 Ranperda, DPRD Kota Pekanbaru juga akan melakukan agenda reses dan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2020. ***