PANGKALAN KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan dan perusahaan pemenang tender dalam pengelolaan Pasar Modern Sorek.

Selasa (17/7/2018), DPRD Pelalawan menggelar hearing bersama dinas terkait dan pihak perusahaan. Saat hearing, terungkap, PT Bina Karya Pelalawan sebagai perusahaan pemenang tender pengelolaan pasar, menyerah melanjutkan kontrak.

"Kesimpulan hearing, bahwa PT Bina Karya Pelalawan sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kontrak untuk mengelola Pasar Modern Sorek," terang Sekretaris Komisi II, Tengku Khairil, menegaskan kesimpulan hasil rapat.

Pada kesempatan itu, T Khairil meminta kepada dinas terkait yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pelalawan untuk segera melakukan evaluasi.

"Pak Kadis, kalau perlu ini segera ditender ulang, tapi jangan sampai terjadi lagi seperti ini," pesannya, kepada Kepala Diskoperindag Pelalawan, Zuherman Das dalam forum.

Wakil Ketua Komisi II, Baharudin menyarankan Diskoperindag untuk segera memutuskan perjanjian kontrak dengan PT Bina Karya Pelalawan selaku pemenang tender.

"Harus putus kontrak, sebab retribusi terus berjalan. Setiap tahun pengelola harus membayar Rp 320 juta. Jangan sampai timbul persoalan baru," tegasnya. ***