PANGKALAN KERINCI - Sejumlah warung internet (Warnet) di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dirazia Satpil PP lantaran melanggar aturan jam operasional saat bulan Ramadan, malam tadi.

Razia warnet sebagai tindak lanjut surat imbauan pemerintah dan aduan dari masyarakat. Warnet beroperasi pada waktu yang dilarang yakni dari jam 17.00 - 21.00 WIB.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kabid Ops Trantibum Sofyan SH MH didampingi Kasi Penertiban Zulherman, Rabu (29/5/2019) mengatakan, puluhan petugas diturunkan dalam kegitan ini.

"Usai berbuka puasa kita melakukan operasi penertiban warnet yang masih membandel beroperasi pada jam yang dilarang," ungkapnya.

Lanjut Sofyan, 4 unit CPU komputer disita dari beberapa warnet untuk kemudian diamankan ke kantor Satpol PP. "Selanjutnya pelaku usaha dipanggil ke kantor untuk menghadap penyidik PPNS," jelasnya.

Selain razia warnet, kata Sofyan, petugas juga menyisir ke warung-warung yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tanjung Raya dan warung tuak di BTN lama.

"Kita ingatkan pemilik warung untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan prasangka buruk masyarakat, apa lagi saat ini bulan Ramadan," pungkas Sofyan, kepada GoRiau.*