PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan warkah petuah amanah yang berisi imbauan pada masyarakat untuk menyukseskan pesta demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, bahwa warkah petuah amanah LAMR tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Legislatif 2019 ini telah ditetapkan dan disepakati melalui perbincangan yang mendalam dengan asas musyawarah untuk mufakat oleh tetua adat.

Di mana, Warkah ini diumumkan kepada khalayak ramai untuk dipahami dan dipedomani oleh masyarakat di Riau.

"Pemilu ini adalah agenda nasional untuk kepentingan bangsa, jadi kita sebagai masyarakat beradat harus menggunakan hak pilih. Mari datang ke TPS pada 17 April 2019 mendatang," kata Syahril di Balai Adat LAMR, Kamis (11/4/2019).

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan menyikapi situasi politik tahun ini dengan bijak dengan tidak mudah percaya begitu saja ketika diterpa kabar bohong (hoaks).

Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sosok yang mereka dukung.

"Masyarakat juga kami imbau supaya tidak termakan hoaks atau fitnah memfitnah yang dapat mengganggu kelancaran pesta demokrasi ini," kata Al Azhar.

Adapun lima poin dalam Warkah LAMR bernomor 05/WARKAH/LAMR/IV/2019 tersebut, sebagai berikut: pertama, supaya masyarakat Riau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden, Wakil Presiden maupun anggota legislatif 2019 sesuai dengan hati nurani tanpa merasa tertekan dalam bentuk dan ukuran apa pum sebagai tanggung jawab warga negara yang dilindungi oleh undang-undang serta ketentuan berlaku.

Kedua, peserta dan pendukung pemilihan umum yang dimaksudkan di atas agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan kepatutan pergaulan dalam menjadikan program masing-masing untuk menjaring pemilih.

Ketiga, menghindari fitnah memfitnah baik sesama peserta maupun pendukung pemilihan umum yang dimaksud pada butir oertama di atas, sehingga tetap terjaganya hubungan baik sesama warga negara di daerah maupun antar daerah dan nasional.

Keempat, peserta pemilihan umum yang dimaksudkan pada butir satu dan dua diatas, diharapkan tidak melakukan kecufangan dalam bentuk apa pun baik dalam bentuk menyogok suara maupun dalam perhitunhan suara dan atau tindakan-timdakan melawan hukum lainnya sehingga merugikan sesama anak bangsa.

Kelima, masyarakat diminta menjaga kerukunan yang sudah terbina selama ini baik sebelum pemilihan maupun setelah pemilihan umum dimaksud pada butir-butir di atas. ***