SELATPANJANG - Tahun ini, di Kepulauan Meranti telah dilakukan penyesuaian tarif baru izin mendirikan bangunan (IMB). Tarif ini hanya sekitar 1,02 persen dari nilai total bangunan. Meski ada penyesuaian, namun tarif ini diyakini masih paling rendah dari kabupaten dan kota lain  di Riau.

Demikian disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Risqiana Dani, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11/2018).

Kata Risqi, memang ada penyesuaian tarif IMB pada tahun ini. Sebab, tarif lama yang ada sejak 2012, kalau disurvei, retribusi di Kepulauan Meranti masih tergolong paling rendah dibandingkan kabupaten kota di Riau.

Salah satu item yang dilakukan penyesuaian tarif misalnya pada bangunan hunian atau bangunan ruko. Fungsi hunian yang dulunya hanya Rp3.100 permeter persegi, sekarang menjadi Rp14.000. Fungsi usaha ruko Rp3.900 permeter persegi menjadi Rp21.000 permeter persegi. Pemberlakuan tarif baru ini sudah melalui pembahasan. Guna menutupi sebagaian atau seluruh biaya pemberian perizinan, dokumen, biaya lapangan, monitoring, dan sebagainya.

"Ini dengan pemikiran, yang punya IMB adalah tergolong orang mampu, karena telah memiliki bangunan," kata Risqi.

'"Setelah kami hitung, tidak melebihi 1,5 persen dari total biaya bangunan. Hanya sekitar 1,02 persen gitu lah," tambahnya.

IMB ini mengurusnya cukup satu kali saja selagi tidak merubah bentuk bangunan. Dinas PU telah survei di beberapa kabupaten kota lain, ada yang menetapkan Rp50.000 permeter persegi dan di Meranti diambil range-range semampu warga pada angka Rp14.000 dan Rp21.0000.

Diakuinya juga, bangunan baru di Kota Sagu sudah banyak memiliki IMB. Kesadaran masyarakat terutama di kota, cukup baik. Namun untuk beberapa wilayah lain memang harus diedukasi dengan maksimal.

Bangunan lama di Selatpanjang Barat dan Selatan sekitar 80 persen tak mengantongi IMB. Pemda pun telah membuat program pemutihan IMB hingga Desember 2018.

"Hanya sebagian kecil warga memanfaatkan program pemutihan ini. Kita sedang menyiapkan sanksi untuk bangunan tanpa IMB dan akan diterapkan pada tahun depan," kata Risqi. ***