PEKANBARU, GORIAU.COM - Meskipun tim kuasa hukum Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) atau penggugat mengajukan sembilan alat bukti dan tiga orang saksi, namun KPU Riau sebagai tergugat menangkis dengan 17 bukti dan 10 orang saksi.

Dalam sidang lanjutan, Senin (24/6/2013) usai hakim tunggal Adi Irawan membacakan 18 lembar naskah jawaban tergugat, masing-masing pihak menyerahkan alat bukti, sebagai penguat atas gugatan dan jawaban masing-masing pihak.

Ketua tim kuasa hukum WIN, M. Rais Hassan Piliang mengajukan sembilan alat bukti, ditangkis Asmuny Hasmi, perwakilan tergugat dengan 17 bukti.

Di luar persidangan, divisi hukum KPU Riau ini mengaku, dari 17 bukti dokumen yang ia ajukan, masih dipending dua dokumen. Pasalnya, dua dokumen tersebut belum lengkap karena hilang satu lembarannya saat menggandakan.

"Jadi baru limabelas yang kita ajukan. Sidang lanjutan nanti kita ajukan yang dua lagi," ujarnya.

Sementara di dalam persidangan, ketika ditanya hakim berapa orang saksi yang akan diajukan tergugat, Asmuny menjawab 10 orang. 10 orang itu terdiri dari pihak PPS dan PPK. Meskipun awalnya Asmuny ragu-ragu menjawab pertanyaan hakim tersebut.

"Jumlahnya belum tahu yang mulia," katanya.

"Tidak boleh jawabannya tidak tahu," ucap hakim Adi Irawan.

"O..sepuluh yang mulia, terdiri dari PPK dan PPS," tambah Asmuny.(kha)