PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membuka pendaftaran perangkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Walikota 2017 mendatang mulai 21 Juni 2016 besok.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan dan Pengembangan SDM KPU Kota Pekanbaru Dra. Yelli Nofiza menyebutkan, pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari amanah UU Nomor 8 tahun 2015.

"KPU Kota membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS," kata Yelli, Jumat (17/6/2016).

Salah satu syarat yang diharuskan, pendaftar minimal harus berumur 25 tahun dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Pendaftaran untuk PPK mulai 21-25 Juni 2016, sementara PPS mulai 21-29 Juni 2016. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," lanjutnya.

Bagi peminat bisa mengambil formulir pendaftaran di kantor kecamatan dan kantor kelurahan tempat masing-masing berdomisili. "Besok KPU Kota akan mengedarkan formulirnya ke kecamatan dan kelurahan serta pemasangan spanduk sosialisasinya," jelas Yelli lagi.

Pelaksanaan Pemilihan Walikota Pekanbaru sesuai jadwal rencananya akan berlangsung pada awal Februari 2017 mendatang.***