JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjelaskan aliran uang terkait pengurusan hak guna usaha (HGU). Penyidik telah memeriksanya di Lapas Pekanbaru hari ini.

”Saksi bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Menurut Ali, KPK kini sedang fokus untuk mengusut dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau. Masyarakat yang tahu diminta melapor dengan informasi lengkap.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pihak yang dipanggil kooperatif hadir di hadapan penyidik. Ali menegaskan keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut.

"KPK mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat menyampaikan berbagai informasi yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara khususnya dalam pelayanan dan pengurusan di Kanwil BPN Riau saat tersangka MS masih aktif menjabat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Dia diduga kerap melakukan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso untuk mengurusi perpanjangan hak guna usaha.

Selain itu, Syahrir juga diduga meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut kemudian diberikan sebanyak 40 persen di awal dan 60 persen di akhir untuk mempercepat pengurusan sertifikat. ***