PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dayang Daipa, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (26/3/2015), dituntut masing-masing tujuh tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan korupsi dana bantuan Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPMMP).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sanjaya SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan ini menyatakan, jika ketiga terdakwa yakni Jasnur Ahmad, selaku Ketua UPK Dayang Daipa, Yuliadi sebagai Sekretaris dan Juliati sebagai Bendahara, terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut ketiga terdakwa, masing-masing selama tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan,"kata Indra, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Masrul SH.

Selain itu, JPU meminta kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dikenakan subseider enam bulan kurungan.

Kemudian, ketiga terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kepada negara seebesar Rp511.399.000. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan jaksa itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Perbuatan ketiga terdakwa berlangsung sejak tanggal 22 Januari 2009 hingga 5 Februari 2013 lalu. Ketika itu, Jasnur Ahmad dkk telah menggunakan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Cerenti, dengan cara memasukan data fiktif sebagai peminjam.

Terdakwa juga memalsukan dokumen laporan keuangan serta dokumen laporan Micro Finance. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit internal.***