PEKANBARU - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau ingin mengajukan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI seluruh Indonesia, yang digelar dalam 3 hari kedepan.

Ketua KONI Provinsi Riau Emrizal Pakis, mengatakan bahwa dalam UU tersebut, posisi KONI sebagai pembina keolahragaan Indonesia belum terlalu jelas.

"UU yang lama tidak jelas menyebutkan KONI, hanya komite olahraga Nasional saja. Karena ada juga namanya KONI ada juga namanya KOI (Komite Olimpiade Indonesia), jangan sampai nanti ada satu yang menjadi anggota KONI tapi juga anggota KOI," ujarnya, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Emrizal juga hendak membahas beberapa poin lain, seperti masalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI serta Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024 di Sumatera Utara yang rencananya di undur 2025.

Adapun Rakernas KONI Pusat yang diikuti oleh seluruh KONI Indonesia dikabarkan digelar selama tanggal 25-27 Agustus 2020. Dikarenakan pandemi Covid-19, Rakernas ini diadakan secara virtual.***