KOMISI III DPRD Bengkalis mengingatkan Dinas Pendapatan Daerah untuk segera memulai sosialisasi terkait telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bila perlu sebelum Perda tersebut diberlakukan, Dispenda bisa melakukan uji publik.

Keinginan tersebut dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Anom Suroto, menyikapi Perda PBB-P2 yang diharapkan sudah memasuki masa sosialisasi. Seperti diketahui, Perda PBB-P2 baru disahkan pertengahan Juni lalu, molor dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan. Namun kalangan DPRD meminta Dispenda harus memulai sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami pentingnya PBB-P2 itu.

''Kita sudah memanggil Kepala Dispenda berikut jajarannya dengar pendapat (hearing) terkait Perda PBB-P2, Selasa (16/7/2013) sore kemarin. Kita tekankan kepada Dispenda supaya segera memulai langkah-langkah menyosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat di seluruh Kabupaten Bengkalis,'' terang Anom.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/20072013/foto2jpg-278.jpgPara anggota Komisi III DPRD Bengkalis.Politisi muda Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa sosialisasi Perda PBB-P2 perlu dilakukan, karena payung hukum yang sudah disahkan dewan tersebut dapat dipahami masyarakat tentang pentingnya arti PBB-P2 bagi pendapatan daerah. Kalau tidak dilaksanakan sosialisasi, begitu dilakukan pungutan nantinya akan menimbulkan salah persepsi ditengah masyarakat.

Dispenda juga diminta melakukan uji publik tehradap Perda PBB-P2 itu dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Ia menyarankan, uji publik dapat melibatkan kalangan akademisi baik itu perguruan tinggi di Pekanbaru atau di Bengkalis. Juga melibatkan masyarakat, apakah melalui Non Governance Organisation (NGO) yang kredibel.

''Harapan kita di DPRD, Perda PBB-P2 itu harus benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tentunya dengan tumbuhnya kesadaran dari masyarakat tentang kewajiban mereka membayar pajak,'' jelas Anom.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/20072013/foto1jpg-279.jpgKetua Komisi III DPRD Bengkalis, Anom SurotoKepala Dispenda melalui Kepala Bidang Pajak dan Non Pajak, Achyan menyebutkan bahwa pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi Perda PBB-P2, Nopember nanti. PBB-P2 tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun 2014 mendatang terhadap seluruh wajib pajak sesuai dengan Nilai Jual Objek pajak (NJOP).

''Benar, kita sudah hearing dengan Komisi III DPRD Bengkalis. Mereka meminta segera dilakukan sosialisasi Perda PBB-P2. Kita sudah agendakan, sosialisasi akan dilaksanakan selama dua bulan penuh, Nopember dan Desember kesleuruh kecamatan di Bengkalis,”papar Achyan menerangkan.

Disinggung soal usulan uji publik dari dewan, ia belum dapat memastikan apakah akan dilakukan uji publik atau tidak. Menurutnya, hal tesebut sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena untuk pajak tidak harus dilaksanakan uji publik, kecuali peraturan soal pungutan retribusi bisa dibuat uji publik tersebih dahulu. ***