JAKARTA - Komisi Disiplin PSSI akhirnya memutuskan sanksi untuk PSPS Riau berupa pertandingan tanpa penonton untuk tiga kali laga home serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp115 juta.

''Sudah diputuskan. Itu hasil sidang komisi disiplin PSSI,'' ujar anggota Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing menjawab GoRiau.com, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan, keputusan diambil mengacu pada Regulasi Liga 2 Tahun 2022/2023 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi penyalaan lebih dari 10 buah flare oleh suporter PSPS Riau di Tribun Utara dan suporter PSPS Riau melakukan perusakan stadion, termasuk merusak bangku stadion dan membakar spanduk yang dibawa serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin.

''Keputusan itu harus dilaksanakan terhitung pertandingan terdekat dari hari keputusan. Jika kedepan masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi yang lebih berat,'' tutup Erwin. ***