SELATPANJANG - Zu (34) warga Jalan Antara Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ditangkap polisi, Rabu (15/3/2017). Sebelum ditangkap, Zu sempat membuang kaos kaki ke belakang rumahnya.

Kok bisa membuang kaos kaki ditangkap polisi? Begini penjelasannya.

Jadi, Rabu siang sekitar pukul 15.30 WIB, rumah Zu yang diduga sering memakai narkotika jenis sabu-sabu ini didatangi polisi. Zu yang kaget dengan kehadiran polisi, cepat-cepat membuang sesuatu, berupa kaos kaki, ke belakang rumahnya.

Polisi yang melihat gerak gerik Zu yang mencurigakan itu langsung melakukan penggeledahan. Di belakang rumah Zu, ditemukan kaos yang sebelumnya dibuang.

Wow, ternyata benar, Zu coba mengelabuhi petugas dengan menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam kaos kaki itu dan dibuang ke belakang rumah. Dari dalam kaos kaki tersebut, polisi menemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,60 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 buah mancis, 5 lembar plastik sisa shabu, dan 1 unit handphone. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, terlapor Zu dan BB sudah dimankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, berdasarkan hasil lidik di lapangan, terlapor sudah lama menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu. Info itu sebelumnya juga telah disampaikan masyarakat ke polisi.

"Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan pengintaian di rumah terlapor, dan akhirnya berhasil ditangkap bersama barang buktinya," kata Ali Azar.

"Terlapor dan BB sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," tambah mantan Kasat Narkoba Polres Siak itu lagi. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini