RENGAT, GORIAU.COM - Pemuka masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, Thamrin Syam yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menyatakan kekisruhan diperbatasan wilayah Provinsi Jambi dengan Riau disebabkan kepentingan politik dan kepentingan terhadap penguasaan lahan yang dilakukan oknum kepala Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Hal ini diungkapkan Thamrin kepada wartawan, saat dikunjungi para pemuka adat dan warga Desa Alim di Rutan Rengat, Senin (7/5/2013). Dikatakannya, penetapan batas wilayah antara Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dengan Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi jelas telah ditentukan di KM 34 dan disepakati kedua Provinsi tersebut pada tahun 2003 di Pekanbaru.

Namun, munculnya kekisruhan di tengah masyarakat yang berada di perbatasan tersebut disebabkan adanya kepentingan politik Kepala Desa Alim, Sulkarnain pada pemilihan kepala Desa Alim tahun 2011 yang mana suara untuk Sulkarnain diambil dari warga yang berdomisili di KM 30 hingga KM 32. Padahal, lokasi domisili warga itu berada di wilayah Desa Balai Rajo, Jambi.

Selain itu, sebut Thamrin, kekisruhan juga disebabkan penguasaan lahan oleh warga yang membuka lahan perkebunan di areal lokasi KM 30 hingga KM 32 (wilayah Desa Balai Rajo, Jambi) yang surat kepemilikan tanah-nya diterbitkan Kepala Desa Alim dan Camat Batang Cenaku, Inhu, Riau.

''Kisruh soal batas Riau - Jambi disebabkan dua faktor itu, pertama kepentingan politik untuk mencari suara saat Pilkades Alim oleh Sulkarnain, dan disebabkan adanya jual beli lahan di areal KM 30 hingga KM 32 yang mana masuk wilayah Desa Balai Rajo Jambi. Kades Alim, Sulkarnain dan Camat Batang Cenaku menerbitkan surat kepemilikan lahan warga Inhu dan warga luar Inhu di areal yang masuk wilayah Jambi,'' ungkap Thamrin.

Selain itu, sambungnya, wilayah yang diterbitkan surat kepemilikan lahan dari Kades Alim Sulkarnain dan Camat Batang Cenaku tersebut adalah merupakan kawasan hutan. Dia juga mengaku memiliki bukti - bukti surat kepemilikan lahan warga yang membuka kebun di lokasi KM 30 hingga KM 32 yang merupakan wilayah hutan Jambi.

Hal yang sama juga pernah disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Inhu, Suseno Adji. Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kadishut Inhu menyatakan wilayah perbatasan Desa Alim dan Balai Rajo adalah kawasan hutan yang tidak dapat dialihfungsikan. Namun kenyataannya, warga banyak menguasai hutan tersebut dijadikan areal perkebunan kepala sawit.

Sementara itu, Camat Batang Cenaku, Nurjanah ketika ditanyakan terkait penerbitan surat kepemilikan tanah di areal itu mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun demikian, ia akan melakukan pemeriksaan terhadap staf kecamatan dan Kepala Desa Alim menyangkut penerbitan surat kepemilikan tanah tersebut.

''Sejak saya menjabat menjadi Camat belum pernah menandatangani surat kepemilikan tanah yang diajukan pemerintahan desa Alim di lokasi yang melewati batas wilayah Riau dan Jambi, apalagi di dalam kawasan hutan. Tapi saya akan cek lagi dengan staf saya serta menanyakan langsung kepada Kepala Desa Alim,'' ujar Camat. (jef)