TEMBILAHAN - Kios milik warga Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil), Riau dibobol maling.

Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Polres, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.

Keduanya mencuri 11 tabung gas 3 Kg atau jenis melon di sebuah kios milik Selamat (52) di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu (20/3/2021) lalu.

Pengungkapan tindak pencurian bermula dari sang pemilik kios yang hendak berangkat salat subuh dan melihat pintu kios di depan rumahnya terbuka.

Saat dicek ke dalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 Kg hilang.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Rabu (31/3/2021) mengatakan, selain tabung gas, uang senilai Rp 800 ribu juga telah raib. Pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.

Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan, terkait peristiwa pencurian tersebut.

"Pada hari Selasa kemarin dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya," terang AKP Warno

Lanjutnya, saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Warno, kepada GoRiau.com.***