PEKANBARU - Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu di Kabupaten Bengkalis telah selesai hingga tingkat Provinsi Riau. Sayangnya, kinerja KPU dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten ini dinilai bobrok dan diduga melanggar kode etik.

Seperti pengakuan Pipit Lestary, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Nasdem Kecamatan Pinggir. KPU ditingkat Kecamatan terkesan selalu mengabaikan sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh peserta Pemilu dari legislatif. Meskipun sanggahan atau keberatan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU juga sudah mendapat  peringatan dari Bawaslu. 

"Contoh saja di Bathin Solapan, keberatan kita dengan hasil pleno dan mengajukan  permintaan untuk membuka kembali 5 kotak suara tetapi tidak ditanggapi oleh KPU, sekalipun itu sudah perintah Bawaslu. Sementara di Kecamatan Mandau 500 kotak suara dibuka kembali, C1 dicoret-coret banyak. Begitu juga Kecamatan Pinggir, banyak masalah, kita menilai kinerja KPU Bengkalis ini bobrok dan melanggar kode etik," kata Pipit Lestari kepada GoRiau.com, Senin (20/5/2019). 

KPU Kecamatan hingga Kabupaten Bengkalis ini tidak dapat menyelenggarakan pleno dengan baik sebagaimana dengan moto dan slogannya 'Melayani'. 

"Benar-benar aneh KPU Bengkalis ini, bekerja tidak sesuai dengan slogannya. Yang lebih ironis lagi, pelaksanaan Pleno di Kabupaten Bengkalis dibuka namun tidak ditutup kembali oleh Ketua KPU Bengkalis yang. Pleno ditinggalkan begitu saja tanpa membacakan hasil pleno," sebut Pipit lagi. 

Kebobrokan Kinerja KPU Kabupaten Bengkalis juga sudah diketahui KPU Provinsi Riau saat pleno tingkat Provinsi dilakukan Minggu (19/5/2019) lalu. 

"Karena perwakilan partai yang merasa dirugikan atau dicurangi dalam pleno tingkat Provinsi kemarin juga sudah menyampaikan kinerja KPU Kabupaten Bengkalis ini," ujar Pipit. 

Ia menegaskan lagi, kebobrokan kinerja KPU Kabupaten Bengkalis ini harus menjadi catatan ditingkat Provinsi hingga nasional untuk menjadi bahan evaluasi. 

"Artinya kita semua ingin pelaksanaan pemilu ini berjalan dengan jujur dan adil, tidak ada keberpihakan dengan partai-partai tertentu," tegasnya lagi. 

Bawaslu Riau juga sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Bengkalis karena pada saat pleno di Kabupaten Minggu dinihari masih ada warga yang demo minta dibuka kotak suara di Batin Solapan.

"Masih ada 500 orang yang berada di KPU namun KPU Bengkalis tidak menganggap itu orang, tetap melanjutkan pleno tanpa memperhatikan protes dari masyarakat itu," ujar Rusidi Rusdan dengan marah saat Rekapitulasi suara di KPU Riau berlangsung. 

Apalagi lanjut Rusidi Rusdan kondisi saat ini mempersulit semuanya, karena Riau sudah ditegur pusat akibat lambatnya pleno di Kabupaten Bengkalis.

Padahal seharusnya bisa dibuka kotak suara yang diminta peserta partai tersebut. "Kita ini sudah dapat teguran. Kalau alasan prosedur, Kalau saudara tidak menjalankan ini melanggar kode Etik. Kami ingin mengawal proses ini dengan baik," kata Rusidi. ***