PEKANBARU - Masyarakat mulai bertanya-tanya, kepada siapa tanah negara yang 'dicuri' atau dimiliki secara ilegal oleh korporasi (perusahaan, red) dan oknum individu di Provinsi Riau akan diberikan. Apakah nantinya hasil kerja Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau, akan diberikan kepada rakyat.

Menjawab persoalan tersebut, Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa saat Pemerintah Provinsi Riau dapat merebut kembali tanah negara yang dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada rakyat melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial.

"Kita lakukan secara bertahap dan tidak pandang bulu. Tim terpadu sudah mengantongi nama-nama perusahaan dan oknum individu yang menguasai tanah negara seara ilegal dari hasil temuan monitoring DPRD Riau dan rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI," kata Syamsuar, Sabtu (31/8/2019).

Dikatakan Syamsuar, saat ini tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemerintah, sedang menyusun strategi mengambil alih tanah negara yang dikuasai secara ilegal di Provinsi Riau. Jumlah lahan ilegal di Riau sekitar 1,2 juta hektar, namun itu bisa berkurang dan bertambah.

"Kawasan ilegal yang ditertibkan nantinya, bisa saja masuk kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Apalagi banyak kebun sawit ilegal, baik milik perusahaan, kelompok masyarakat, maupun dengan dalih gabungan perusahaan dengan masyarakat yang menggunakan pola KKPA," ungkap Syamsuar.

Syamsuar menegaskan, dalam upaya menertibkan kawasan dan lahan ilegal di Provinsi Riau sasarannya tidak akan merugikan petani kecil. Pemerintah Provinsi Riau berharap akan lahir Tanah Objek Reforma Agraria yang memiliki nilai ekonomi tinggi kepada masyarakat di Riau.

"Untuk itu, tim terpadu membutuhkan dukungan semua penggiat lingkungan untuk bersama-sama, saling bahu membahu menertibkan kawasan dan lahan ilegal di Riau. Saya pun terbuka, jika ada yang ingin duduk bersama tim terpadu membantu menyelesaikan hal ini," jelas Syamsuar. ***