TELUKKUANTAN - Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengamankan dua orang terlibat peredaran narkoba. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dengab peran yang berbeda pula.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, awalnya polisi menangkap Z alias Ipad (19) di Desa Geringgingbaru, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (3/9/2021). Penangkapan Ipad berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di desa tersebut.

"Dari tangan tersangka ini, kita mengamankan 53 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 14,95 gram," ujar Rendra.

Kemudian, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik bening, satu helai tisu, tas warna pink, dua uni Hp. Menurut Rendra, barang haram tersebut disimpan pelaku menggunakan tas warna pink yang diletakkan di belakang rumah.

"Setelah diintrogasi, Z mengaku bahwa barang tersebut dikendalikan oleh RA alias Renal dari dalam Lapas Telukkuantan. Kemudian, kita berkoordinasi dengan pihak lapas, pelaku bisa diamankan dan saat ini berada di Mapolres Kuansing," ujar Rendra.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.***