PANGKALAN KERINCI - Perbuatan HNMP (32) mengencani gadis belia sebut saja Bunga (13) akhirnya harus berujung bui. Ia ditangkap Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Ukui saat berada di warung kopi Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui.

Pria beristri warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini langsung menjalani pemeriksaan polisi.

"Atas keterangan terlapor, benar terlapor berpacaran dengan korban dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Senin (11/2/2019).

Menurut pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda. "Terlapor telah diamankan ke Polsek Ukui untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Menurut Paur Humas, terendusnya perbuatan pelaku berawal dari laporan orangtua korban. Awalnya, korban kembali ke rumah dengan kondisi basah kuyup.

"Pada mulanya pelapor merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang berbeda dari biasanya. Karena anaknya sering pulang ke rumah larut malam dan sering merasakan sakit pada bagian perut," ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian pelapor memeriksakan anaknya ke Puskesmas Ukui. "Atas keterangan korban, ia telah berpacaran dengan seorang laki yang sudah beristri yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan korban," pungkas Ipda Leonardo, kepada GoRiau. ***