TELUKKUANTAN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muharman mengembalikan Rp1 miliar lebih dana tagihan listrik tahun 2016 ke Pemkab Kuansing.

Total yang dikembalikan Muharman senilai Rp1.088.512.388 secara bertahap pada 17 Juni 2019 dan 3 Juli 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP, Kamis (31/10/2019) siang di Telukkuantan.

"Iya, sudah dikembalikan dan kita sudah terima bukti setorannya," ujar Hendra.

Senada dengan itu, Darwin, Plt Kepala Inspektorat Kuansing juga menegaskan bahwa audit dari BPKP sudah ditindaklanjuti oleh mantan Sekda Kuansing Muharman.

"Keluar audit, ada waktu yang diberikan untuk pengembalian. Sebenarnya kasus ini sudah diserahkan ke Tipikor Polres Kuansing," ujar Darwin.

Kasus ini bermula ketika PLN menyatakan Pemkab Kuansing menunggak pembayaran listrik selama satu bulan senilai Rp1 miliar lebih pada tahun 2016. Menurut pengakuan Doni Irawan ke riauterkini.com, bendahara kantor bupati waktu itu, dana tersebut telah dicairkan dirinya atas persetujuan Sekda Muharman.

Ketika itu, terjadi kekosongan anggaran di Pemkab Kuansing, tepatnya saat awal Mursini - Halim menjabat. Untuk mengatasi persoalan itu, digunakanlah dana tagihan listrik tersebut.

Raibnya dana tagihan listrik tahun 2016 mendapat perhatian serius dari Polres Kuansing. Sekitar dua tahun Tipikor Polres Kuansing melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Kini, kami masih menunggu berkas-berkas tersebut untuk disampaikan ke Polda Riau," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Chakra, Kamis (31/10/2019) di ruang kerjanya.

Dikatakan Andi, sebelum ini pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara di Polda Riau. Saat itu juga telah ada informasi pengembalian kerugian negara oleh mantan Sekda Muharman.

Ditegaskan Andi, kasus raibnya dana tagihan listrik di Setda Kuansing tahun 2016 masih dalam tahap lidik, belum naik ke penyidikan.

"Belum SP3 lagi. Cuma, dalam undang-undang korupsi, kalau kerugian negara sudah dikembalikan pada saat yang ditentukan, kasusnya tidak bisa dilanjutkan. Sebab, tidak ada lagi kerugian negara," papar Andi.***