TELUKKUANTAN - Menjadi petugas kebersihan bukanlah pekerjaan yang mudah. Bergelimang lumpur dan debu jalanan adalah hal biasa bagi 'si pahlawan kuning'. Karena itu, Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendaftarkan mereka sebagai peserta asuransi.

Sehingga, ketika petugas kebersihan tersebut mendapat musibah, ada jaminan dari pemerintah untuk keluarganya.

Baca Juga: 222 Orang Petugas Kebersihan Kuansing Terima Paket Lebaran

Seperti almarhum Sarpilis. Semasa hidup, ia merupakan tenaga petugas kebersihan di Kuansing. Beberapa waktu lalu, ia meninggal dikarenakan sakit biasa. DPKP langsung menyerahkan klaim asuransi kepada keluarganya, Senin (24/10/2016) di Pulau Lancang, Benai.

Baca Juga: Ketika Polisi dan Petugas Kebersihan 'Mainkan' Sabit di Kunuran, Ini Jadinya!

Menurut Azhar, selaku Kepala DPKP Kuansing, untuk petugas kebersihan yang meninggal karena sakit biasa mendapat klaim asuransi sebesar Rp19,5 juta.

"Kalau dia meninggal karena kecelakaan kerja, nilainya mencapai Rp70 juta," ujar Azhar kepada GoRiau.com, Selasa (25/10/2016) siang di Telukkuantan. Penyerahan klaim asuransi disaksikan oleh Sekretaris DPKP, Amrizal Sain. Selain itu, juga hadir pimpinan PT Mega Pratama, Berman.

Pembayaran klaim asuransi, lanjut Azhar adalah bentuk upaya pemerintah untuk melindungi seluruh petugas kebersihan.

"Pekerjaan mereka beresiko dengan kecelakaan. Sebab, mereka bekerja di pinggir jalan serta tempat-tempat yang tidak higenis dan penuh debu. Karena itu, pemerintah memberikan jaminan asuransi kepada mereka," papar Azhar. *** #KUANSING