PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjalin kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Padang Area Sumbar, Riau, dan Kepri.

Kerjasama antara Kejati Riau dan BNI itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Aula Kejati Riau, Jumat (24/7/2020).

Ada enam perjanjian dalam kerjasama yang ditandatangani yaitu tentang penanganan masalah hukum bidang datun, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait perbankan dan perkara pelanggaran lalu lintas, serta pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI.

Selain itu, terdapat perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Juga menyangkut penyediaan rumah untuk pegawai Kejaksaan. Hal itu tentunya difasilitasi oleh perusahaan pelat merah tersebut

Kerjasama ini dijalin agar mengoptimalisasikan kinerja seluruh Tupoksi masing-masing baik di pihak kejaksaan maupun BNI. Salah satu contohnya seperti, seluruh penerimaan kepegawaian kejaksaan diterima melalui rekening Bank BNI, yang sudah otomatis masuk ke rekening masing-masing.

"Kegiatan ini diikuti seluruh kejaksaan se-Indonesia atas perintah dari Jaksa Agung RI yang sudah menandatangani MoU bersama Direktur Bank BNI dipusat. Dan hari ini kami (Kejati Riu) bersama Pak Hidayat selaku Pimpinan Wilayah Padang, Riau dan Kepri," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati, Jumat siang.

Kemudian Mia menegaskan, meski menjalin kerjasama, tidak akan berpengaruh dalam hal penegakan hukum yang ada. Jika ditemukan terjadi pelanggaran, Kejati akan tetap melakukan tupoksinya sebagai penegak hukum.

"Masalah untuk penanganan perkara sendiri terlepas dari itu (perjanjian kerja sama). Contohnya, salah satu pegawai BNI menggelapkan uang BNI Cabang Pekanbaru, nah ini tetap harus kita usut. Tidak ada komitmen yang bisa menjadikan dia tidak diproses secara hukum. Itu harus dilaksanakan penegakan hukumnya," tegas Mia.

Kerjasama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing-masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat. ***