PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, melakukan pemusnahan barang bukti seksi tindak pidana Umum, terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di halaman Kejari Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (11/12/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat-alat kecantikan larang edar, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, air soft gun dan KTP palsu.

Selain itu, narkotika jenis sabu-sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstasi seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram, kaca pirex, bong dan timbangan digital.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam tempat yang sudah di sediakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth melalui Kasi Intel, Praden.

Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata air soft gun, lanjut dia, dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda.

"Sementara untuk ponsel dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dilakukan pembakaran," jelas Praden.

Pemusnahan dihadiri Kapolres Pelalawan diwakili KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Kasi, seluruh jaksa dan pegawai Kejari Pelalawan. *