MEDAN -- Propam Mabes Polri sedang menyelidiki Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima uang Rp75 juta yang berasal dari bandar narkoba.

Dikutip dari sindonews.com, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan bahwa Propam Mabes Polri sedang menyelidiki Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko karena diduga menerima uang sebesar Rp75 juta yang merupakan barang bukti dari penangkapan bandar narkoba di Kota Medan. 

Panca menuturkan, dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan saksi dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

''Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Tapi dia menyampaikan dalam sidang,'' kata Panca. 

Panca memastikan keterangan tersebut akan di dalami penyidik ke depannya. Dia juga menyebutkan Propam saat ini sudah turun melakukan penyelidikan. 

''Propam sudah turun. Kalau itu terbukti, jangan ragu, kami akan berikan konsekuensinya,'' kata Panca.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Riko Sunarko disebut-sebut menerima uang terkait kasus penggelapan barang bukti tangkapan narkoba. Riko disebutkan mendapatkan bagian Rp75 juta dari total Rp650 juta barang bukti tangkapan narkoba.

Dalam persidangan yang dijalani terdakwa Bripka Ricardo Siahaan disebutkan uang dari hasil penangkapan bandar narkoba tersebut dibagikan ke sejumlah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pembagian uang tersebut dilakukan secara bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. 

Selain itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan juga diduga menerima uang tersebut. Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan disebutkan menerima uang sebesar Rp150 juta. 

Sementara itu, Kombes Pol Riko Sunarko menerima uang sebesar Rp75 juta yang digunakan untuk membeli motor sebagai hadiah kepada Babinsa TNI dan keperluan lainnya.***