KAMPAR - Kantor Unit Layanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (ULP PLN) Bangkinang disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau Jumat (26/2/2021).

Papan nama Kantor ULP PLN Bangkinang ini ditutup oleh pemerintah dengan sebuah pamflet pemberitahuan dituliskan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin. Sementara di bagian bangunan yang tengah dibangun ULP PLN Bangkinang, tertempel pamflet bertuliskan bangunan tersebut tidak berizin.

Manager ULP PLN Bangkinang, Endryez Prhatama membenarkan adanya aksi penyegelan dilakukan pemerintah. Ia mengatakan berdasarkan alasan yang didengarkan dari petugas yang melakukan penyegelan, penyegelan dilakukan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dirinya menjelaskan terkait Izin Mendirikan Bangunan saat ini PLN tengah dalam pengurusan.

"Kami sayangkan aksi penyegelan dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau penyuratan terlebih dahulu ke pihak kami," ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak PLN melakukan pemadaman listrik pemerintah karena ada terjadi tunggakan pembayaran. Ada sekitar milyaran rupiah pemerintah menunggak pembayaran bulan Januari 2021.

Pihak pemerintah dan PLN sebelumnya pada 20 Januari 2020 sudah mengundang rapat pemerintah Kampar ke Pekanbaru. Dalam rapat tersebut dijelaskan kronologis tunggakan utang tagihan yang lalu sampai dengan tagihan bulan Januari. Dari situ diketahui bahwa anggaran belum bisa dicairkan.

Pihak PLN juga telah menyurati Bupati Kampar dan menegaskan, kalau tidak ada pembayaran tunggakan, maka lampu akan diputus. PLN berjanji, setelah tunggakan selesai (dibayarkan), lampu penerangan jalan itu akan hidup kembali.

Berdasarkan keterangan Endryez Pratama, terkait tunggakan pembayaran listrik Pemerintah Kabupaten Kampar, saat ini untuk listrik perkantoran sudah dibayar. Sedangkan untuk listrik lampu jalan masih terjadi tunggakan hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelayanan Laporan (PKPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kampar, Elfauzan menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan Kantor PLN yang saat ini tengah direnovasi dan dibangun tidak memiliki IMB, selain itu reklame di depan kantor juga tidak membayar pajak reklame.

"Aksi penyegelan ini kita lakukan dadakan," ucapnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini PLN masih menggunakan IMB lama sebelum dilakukan renovasi atau pembangunan.

"Hingga saat ini data DPMPTSP Kampar ULP PLN Bangkinang belum ada melakukan pengurusan izin IMB," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa penyegelan ini tidak ada kaitannya dengan persoalan tunggakan.

"Ini murni kita lakukan untuk penegakan aturan," ungkapnya.***