SIAK - Satu orang lagi pelaku tindak pidana Narkotika, berinisial EH diamankan unit Reskrim Polsek Koto Gasib di Jalan Pertamina KM 10 RT 11 RW 04 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Hendra Sitorus SH bermula dari laporan masyarakat. Dimana tepat di lokasi penangkapan itu sering terjadi transaksi narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Koto Gasib, IPDA Iswandi menjelaskan dari tangan pelaku diamankan 4 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta 1 paket daun ganja kering dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 430.000.

"Mulai penyelidikan malam kemarin, dini hari tadi pelaku berhasil diamankan. Saat ditangkap, pelaku digeledah dan di kantong celana sebelah kanannya 4 paket sabu kecil itu disimpan," kata IPDA Iswandi dalam data yang diberikan kepada GoRiau.com, Kamis (5/10/2017).

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakatnya agar tidak terjebak dalam kasus narkoba ini. Baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Keduanya tetap akan dijerat hukum dan akan merusak masa depan kita.

"Beberapa contoh kasus harusnya menjadi acuan bagi kita untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba ini. Masyarakat juga diharapkan mendukung serta memberi segala informasi terkait pengedaran narkoba di lingkungannya masing-masing," tandasnya lagi. ***