PEKANBARU - Capaian retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih sangat jauh dari target tahun 2022. Pasalnya, capaian retribusi sampah yang tercapai hanya Rp3,8 miliar dari target Rp18 miliar.

"Tahun ini, sampai Minggu pertama bulan Desember, capaian retribusi sampah sekitar Rp3,8 miliar," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi kepada media, Selasa (6/12/2022).

Hendra mengaku rendahnya capaian ini dikarenakan masih ada angkutan sampah mandiri di pemukiman masyarakat. Sehingga masyarakat hanya membayar retribusi kepada pihak mandiri.

"Sampai saat ini masih banyak angkutan sampah mandiri. Mereka langsung ke pemukiman masyarakat," jelasnya.

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru harus mempunyai payung hukum untuk mewajibkan pengangkut sampah mandiri membayar retribusi. Karena sampah yang diangkut oleh pihak mandiri ini juga nantinya akan dibuang ke TPS milik Pemko Pekanbaru.

"Memungut pajak dan retribusi sudah diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Disitu ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya itu adalah pendaftaran, siapa saja yang kita tetapkan menjadi objek atau subjek yang kita pungut ini," pungkasnya. ***