TEMBILAHAN -Ini peringatan bagi siapa saja untuk tidak berbuat hal yang bisa mengarah kepada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya adalah minuman keras (miras).

Pasalnya bagi siapapun yang kedapatan mengkonsumsi miras siap-siap ditindak oleh petugas Satpol PP. Sebagaimana dilakukan Satpol PP Indragiri Hilir (Inhil) berikut ini.

Dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tembilahan Kota, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Inhil melaksanakan patroli.

Dalam patroli tersebut, Jumat (18/6/2021) malam, Tim URC mendapati 5 pemuda. Mereka kedapatan sedang berpesta mengkonsumsi minuman keras jenis Whisky di Gedung F Tembilahan.

"Mereka kedapatan sedang minum-minuman keras dan langsung digiring ke kantor," kata Kasatpol PP Kabupaten Inhil, Marta Haryadi, kepada GoRiau.com.

Kelima pemuda tersebut, didata dan diberikan tindakan disiplin oleh Tim URC berupa push-up dan guling botol sebaga efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. Kelima pemuda mabuk itu pun dicukur plontos.

"Usai diberikan tindakan disiplin, kelima pemuda itu langsung diminta kembali ke rumah masing-masing agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkas Marta Haryadi..

Selama pelaksanakan kegiatan Tim URC, Gedung F merupakan tempat yang sering didatangi untuk pesta minuman keras dan berkumpul lantaran lokasinya yang gelap tanpa penerangan. ***