TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama dewan pengupahan telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3,1 juta. UMK ini harus menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di Kuansing dalam menetapkan gaji karyawan.

"Acuan sudah ada, jangan sampai ada perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK ini. Kalau ada, artinya mereka mengangkangi kesepakatan yang dibuat dewan pengupahan. Dalam dewan pengupahan kan ada perwakilan pengusaha dan ada perwakilan buruh," ujar Sastra Febriawan, anggota DPRD Kuansing, Senin (6/12/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Sastra, besaran UMK Kuansing sudah disepakati oleh Gubernur Riau. Karena itu, ia meminta agar perangkat daerah yang membidangi tenaga kerja seger mensosialisasikan aturan UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Kuansing. "Sehingga, semua perusahaan di Kuansing punya pemahaman yang sama terhadap UMK ini."

"Kami juga mengingatkan agar OPD terkait untuk rutin melakukan monitoring ke lapangan, memastikan bahwa UMK ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sastra.

Sastra juga mengimbau agar para buruh proaktif menyampaikan perkembangan UMK ke pemerintah. Terutama jika ada perusahaan yang tak membayar gaji sesuai UMK, maka harus segera dilaporkan.

"Mudah-mudahan buruh semakin sejahtera, apalagi dalam masa pandemi ini. Tentunya peran swasta atau pengusaha sangat perlu agar perekonomian masyarakat menggeliat," tutup Sastra.***