PEKANBARU, GORIAU.COM - Usai dibawa dari Mapolda Riau, Rabu (19/8/2015) pagi tadi, tersangka kasus Bansos Kabupaten Bengkalis, sekaligus Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Riau, Jamal Abdillah akhirnya resmi menjalani penahanan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Jamal pun dengan tegas siap buka-bukaan di pengadilan, terkait kasus yang menjeratnya itu.

"Doakan saya agar kuat. Saya tetap mengikuti proses hukum," sebutnya saat berjalan memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri. Ia pun sempat menegaskan kalau dia akan buka-bukaan dipersidangan nanti. "Saya siap buka-bukaan nanti," sambung Jamal Abdillah yang tampak mengenakan kaos merah berlogo Denim Jeans 501.

Pantauan GoRiau.com, usai menjalani proses administrasi, Jamal lalu masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri warna hijau, untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, dalam statusnya sebagai tahanan, sebelum nanti masuk ke persidangan. Mobil yang mengangkut Jamal pun biasa saja dan tidak ada hal istimewa. Selain dia, tampak pula beberapa kardus berkas yang juga dimasukkan ke mobil.

Sebelumnya, Polda Riau sudah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus Bansos dengan tersangka Jamal. "Selain JA ada beberapa dokumen yang juga diserahkan ke JPU, ada ratusan dokumen berupa pencairan dana hibah, proposal pengajuan dana hibah, daftar usulan penerima, semua dokumen kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu siang.

Adapun dugaan korupsi Bansos yang sumber dananya dari APBD Bengkalis 2012 tersebut, juga melibatkan lima orang lainnya termasuk Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. "Sejauh ini ada belasan saksi diperiksa baik dari dinas, termasuk pihak lain yang mengetahui. Ada tiga saksi ahli kita hadirkan untuk dimintai keterangan, mereka dari kementrian dalam negeri, BPKP dan ahli hukum pidana," sambungnya.

"Kita masih dalami lagi, ada beberapa bukti pendukung untuk melengkapi alat bukti, selain itu kita juga memeriksa saksi tambahan, termasuk HS (Herliyan Saleh), yang sudah tahap I. Jadi Polda menunggu kejaksaan apakah lengkap atau dikembalikan sesuai petunjuk baru. Sementara lima tersangka lainnya masih pemberkasan," tegasnya. (had)