PEKANBARU, GORIAU.COM -Kasus plesiran Bupati Kampar Jefry Noer bersama keluarga ke Eropa masih terus bergulir. Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan seorang tersangka dari pejabat Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, kali ini giliran anak Sang Bupati diperiksa.

Adalah Jevari Juniardo selaku anak kandung Bupati Kabupaten Kampar, Jefry Noer. Dia diperiksa masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Mungkinkah keluarga sang bupati terjerat hukum ?

"Yang jelas, sejak tadi tim penyidik memeriksa yang bersangkutan (anak bupati Kamapr). Pemeriksaan hanya sebatas pengambilan keterangan saja. Kalau itu (kemungkinan tersangka) lihat nanti," kata Kepala Seksi penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru (25/11/2013).

Selain dia, kata Mukhzan, tim penyidik juga memeriksa Hafaz selaku mantan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan untuk anak Bupati Kampar tersebut masih terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran untuk perjalanan ke luar negeri senilai sekira Rp207 juta.

Informasi aparat menyebutkan, pemeriksaan untuk Juniardo kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada awal Oktober 2013 juga sudah dimintai keterangannya oleh Kejati Riau.

Mukhzan mengatakan, pemanggilan putra Bupati Kampar bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait pelesiran sang bupati yang mengajak keluarganya ke Eropa dengan biaya negara.

Jefry Noer dalam perjalan dinas itu menggunakan dana dari BPR Sari Madu yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kampar.

Dalam catatan jaksa, Bapati Kampar beserta keluarga termasuk anaknya itu melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam di Belanda, London, dan Paris pada akhir tahun 2012.

Pada kasus itu, Kejati Riau telah memeriksa tiga pejabat BPR Sarimadu yakni, HM Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu, HM Hafash Direktur PD Sarimadu, Albadri selaku Kabag Umum BPR Sarimadu.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah camat di Kampar lainnya yang terkait kasus tersebut.

Rahmat mengakui bahwa pada Maret 2013 atau setelah melakukan perjalanan dinas itu, Jefri Noer mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp98 juta, dari total Rp207 juta yang digunakan dalam perjalanan ke Eropa. Namun, bukan berarti kasus pidana korupsi akan selesai setelah ada pengembalian uang itu.

Pada kasus ini, Kejati Riau juga telah menetapkan seorang tersangka yakni HM Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu.(fzr/ant)