JAKARTA - Aktivis Papua, Veronica Koman, telah resmi jadi tersangka provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu. Buntut dari insiden Surabaya tersebut, TNI dan Polri mesti berjibaku berhari-hari menangani aksi protes yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Suasana Bumi Cendrawasih memang berangsur tenang dan dalam pemulihan, tapi penindakan hukum kepada aktor-aktor rangkaian kerusuhan yang sempat menelan korban nyawa itu, terus dilakukan.Termasuk memburu Veronica Koman yang menurut polisi, akun @VeronicaKoman adalah "salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran,"."Ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan, Rabu (04/09/2019).Sementara polisi telah mengamankan banyak orang terkait rangkaian kerusuhan soal Papua, Veronica Koman belum bisa dijangkau karena diduga tengah berada di luar negeri.Luki mengatakan, "Kami akan kerjasama terutama dengan Interpol,".***