PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Markas Besar Kepolisian telah menyiapkan pengganti Ajun Komisaris Besar Banjarnaor sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Dia sebelumnya terbukti telah terlibat kejahatan atau tindakan melawan hukum.

"Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan akan digantikan dengan seorang perwira yang memang telah ditunjuk atau disetujui oleh Mabes Polri," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (28/12/2013).

AKP Banjarnaor sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru karena terlibat kejahatan yang mengakibatkan sebuah tempat hiburan malam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Itu juga karena dampak dari kelalaian tugas yang diamanahkan, dimana Banjarnaor berada di tempat hiburan malam hingga larut serta diduga tidak membayar minuman di tempat tersebut. Kombes Adang Ginanjar, mengatakan, AKP Banjarnaor dilepaskan dari jabatannya dan akan menempati posisi sebagai perwira "non job".

"Yang jelas, Banjarnaor sekarang ditarik ke Mapolda Riau sebagai perwira pertama tanpa jabatan. Posisinya akan diisi Kompol Hicca Alexfonso Siregar sesuai telegram dari Mabes Polri ke Polda Riau," kata dia.

Informasi kepolisian menyebutkan, AKP BE Banjarnahor dilengserkan sebagai Kasat Narkoba setelah menjalani sidang kode etik dan terbukti telah melanggar etika sebagai seorang perwira kepolisian. Sebelumnya pada 11 November 2013, AKP Banjarnahor dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Lusi, seorang pimpinan salah satu tempat hoiburan malam di Pekanbaru, RP Eksekutive International Club.

Dalam laporannya, perwira itu dituduh tidak membayar minuman keras serta penyewaan kamar karaoke hingga ratusan juta rupiah. Pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut kemudian mengadukan AKP BE Banjarnahor ke Propam Polda Riau.

Setelah beberapa kali pemeriksaan, pihak internal Polresta Pekanbaru akhirnya kemudian menggelar sidang disiplin terhadap Banjarnahor. "Keputusannya Banjarnaor terbukti dan harus menerima sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, Putut.

Banjarnaor menurut Putut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Poinnya adalah, dia terbukti telah memasuki tempat hiburan malam tanpa izin, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut," katanya.(fzr/ant)