DUMAI - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Satreskrim Polres Dumai, telah mengamankan empat oknum honorer petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai, Rabu (23/11/2016) kemarin, yang telah melakukan pungli di Pos Dalops depan Terminal Barang Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Riau.

Dikatakan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Indra Saputra menjelaskan kepada GoRiau.com, Kamis (24/11/2016) mengatakan tidak menutup kemungkinan faktor terjadi pungli ini karena ada kelemahan sistim retribusi. Mereka yang melakukan penjagaan di pos depan Terminal Barang bekerja selama 12 jam.

"Dalam Undang-Undang Tenaga Kerja menyebutkan maksimal jam kerja hanya 8 jam, serta kelebihan 4 jam itu dihitung lembur. Tapi mereka tidak diberi honor untuk uang makan, uang lebur dan uang resiko kerja. Hanya menerima gaji pokok sejumlah Rp1.200.000 setiap bulan. Ini kalau dipikir-pikir, bagaimana mereka mencukupi kesejahteraannya," urainya usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Dumai, terkait petugas honorer Dishub Dumai yang tertangkap tangan lakukan pungli.

Sambungnya, petugas yang tertangkap bertugas mengawasi truk yang melintas dengan berdiri berpanasan dan kehujanan. Ada kesulitan mengatur mental mereka. Karena petugas merupakan ujung tombak dan bersentuhan langsung masuknya retribusi. Ini merupakan faktor ekonomi.

"Petugas dilapangan seharusnya sebagai pendukung. Sehingga sistim pungutan retribusi lebih baik menggunakan sistim IT (Informasi Teknologi). Petugas pun tidak bersentuhan dengan uang lagi dengan didukung personel keamanan yang bisa mengawasi. Karena saya tidak bisa mengawasi 24 jam. Tapi bagaimana caranya mengunci mental mereka dengan sistim IT tadi," bebernya.

Ia pun telah memperingatkan, apabila ditemukan sopir memberikan uang, ambil uangnya kemudian catat, buat berita acara tuliskan plat nomor kendaraan (truk). Tempelkan uang yang diberikan itu diberita acara tersebut. Berapa pun uang yang diberikan sopir jangan diambil uangnya, nanti dari UPT Terminal Barang menyurati perusahaan transportasi tersebut, kenapa tidak masuk terminal.

"Sopir ini sebenarnya sudah dibekali uang untuk membayar retribusi, tapi ada saja sopir yang tidak mau masuk ke terminal barang. Kalau ditemukan sopir seperti itu, hak perusahaan menegur sopir tersebut,l ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Petugas Dinas Perhubungan Dumai Terjaring OTT

Baca Juga: Terbukti Bersalah Oknum Petugas Honorer Dishub Dumai Langsung Dipecat

Baca Juga: Empat Oknum Petugas Dishub Dumai Diamankan Polisi Lakukan Pungli Berstatus Honorer

Jumlah nominal retribusi yang harus dibayarkan dari Rp1.500 sampai Rp100.000, tergantung jumlah sumbu kendaraan yang masuk ke Terminal Barang.*** #DUMAI