PEKANBARU – Dua pelaku berinisial AB (31) dan P (38) ditangkap Polsek Payung Sekaki atas dugaan penipuan dan penggelapan daging sapi, ayam dan ikan dengan total 1,492, 5 kilogram. Akibat ulah para pelaku, korban yang merupakan penjual daging tersebut mengalami kerugian seharga Rp123,924,500.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati mengatakan, peristiwa ini terjadi di Berkah Jaya Catering, Jalan Kayu Manis, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (17/9/2022). Saat itu, pelaku datang membeli daging sapi, ayam dan ikan kepada korban melalui pesan WhatsApp.

"Pelaku mengaku kepada korban bahwa pesanan untuk usaha catering miliknya yang berada di Jalan Kayu Manis. Kemudian korban menyiapkan pesanan pelaku dan tanggal 17 September 2022 sekira jam 13.00 dan dua orang anggota korban mengantar pesanan," ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Anggota korban kemudian menyerahkan faktur pemesanan yang jatuh tempo, sampai tanggal 24 September. Selanjutnya, korban menagih uang hasil penjualan kepada pelaku sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diberikan namun pelaku tidak membayar uang tagihan dengan alasan yang tidak pasti.

Korban kemudian melakukan penagihan hingga berulang kali. Namun pihak pelaku selalu enggan membayar dan terkesan menghindar bagi korban.

"Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki dengan Nomor: LP/B/247/IX/2022/Riau/Polresta PKU/Polsek Payung Sekaki tanggal 30 September 2022," ujarnya.

Tim kepolisian kemudian melakukan pelacakan menggunakan handphone pelaku yang masih aktif. Setelah diketahui keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan dan mengaman pelaku (AB) di rumahnya, Jalan Perjuangan Gang Mulya Kota Pekanbaru.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku (P) yang menjadi otak pemesanan daging tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengaman pelaku (P) di rumahnya, Jalan Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," jelasnya.

Para pelaku mengaku melakukan tindakan melanggar hukum untuk menjual kembali daging yang didapat, sehingga uangnya dapat membayar DP mobil, motor, dan perlengkapan usaha cateringnya.

"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. ***