TELUKKUANTAN - Sebagai perusahaan pemenang tender pengelolaan Pasar Modern Sorek, PT Bina Karya Pelalawan diwajibkan segera membayar tunggakan retribusi sesuai dalam kontrak.

PT Bina Karya Pelalawan kembali menyatakan kesanggupannya, setalah sebelumnya sempat mundur melanjutkan pengelolaan.

Pada rapat kerja terkait kelanjutan pengelolaan Pasar Modern Sorek, ia meminta PT Bina Karya Pelalawan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Sesuai surat tertulisnya, perusahaan menargetkan Pasar Modern Sorek beroperasi sebelum akhir tahun 2018," ungkap Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Pelalawan, Zuherman Das, Selasa (2/10/2018).

Kerjasama pemanfaatan aset milik daerah ini, nilai total kontribusi pengelola ke Pemerintah Daerah (Pemda) mencapai Rp 22.654.721.582.

Sedangkan nilai total kontribusi pembagian keuntungan sebesar Rp 15.515.445.418 dengan masa kontrak pelaksanaan selama 30 tahun.

"Setiap bulannya, pengelola dikenakan kontribusi kepada Pemda sebesar Rp 320 juta setahun," sebutnya, pada forum rapat kerja bersama Komisi II DPRD Pelalawan dan rekanan. ***